kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Bakal Diterapkan Akhir 2025, Rumah Sakit yang Siap Terapkan KRIS Baru Mencapai 57,1%


Kamis, 13 November 2025 / 15:13 WIB
Bakal Diterapkan Akhir 2025, Rumah Sakit yang Siap Terapkan KRIS Baru Mencapai 57,1%
ILUSTRASI. Pasien rawat jalan menjalani cuci darah di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (10/9/2024). ./pho KONTan/Carolus Agus Waluyo/10/9/2024. Implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditargetkan bisa diterapkan pada 31 Desember mendatang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditargetkan bisa diterapkan pada 31 Desember mendatang. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya mencatat saat ini baru ada 1.580 rumah sakit atau 57,1% total rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS. 

Dia merinci 697 rumah sakit lainnya atau 25,2% baru memenuhi 9-11 kriteria KRIS, 341 rumah sakit lainnya atau 12,3% baru memenuhi 5-8 kriteria KRIS, 62 rumah sakit lainnya atau 2,2% hanya memenuhi 1,4 kriteria KRIS, sementara 89 rumah sakit sisanya belum memenuhi standar KRIS sama sekali. 

"89 RS ini yang akan menjadi perhatian kami," kata Azhar dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). 

Baca Juga: Mensos Sebut Ada Bansos yang Diduga Tidak Tepat Sasaran

Azhar mengatakan kendala utama dalam penerapan KRIS lebih banyak terkait persyaratan kelengkapan tempat tidur, kamar mandi dan outlet oksigen. 

"Ternyata yang paling utama adalah kelengkapan tempat tidur yang kayak nurse call gitu, terus ada stop kontak dan sebagainya, terus juga ada oksigen dan sebagainya. Itu masih menjadi momok untuk rumah sakit, di samping juga (standar) kamar mandi,” kata Azhar. 

Diketahui, rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar untuk menerapkan kebijakan satu kelas ini. 

Beberapa diantaranya seperti ruang rawat inap harus kokoh dan aman, ventilasi udara yang memadai, pencahayaan yang cukup minimal 250 lux dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, kelengkapan tempat tidur seperti nurse call dan 2 stop kontak, nakes per tempat tidur, temperatur ruangan 20-26 derajat celsius, ruang dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit serta kepadatan ruang rawat maksimal untuk 4 pasien. 

Selain itu, kriteria lain yang juga harus dipenuhi adalah adanya partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas dan outlet oksigen. 

Azhar mengatakan hingga kini rencana kebijakan ini masih terus dimatangkan. Pihaknya juga terus memantau kesiapan rumah sakit dalam menerapkan kebijakan KRIS ini. 

"Kita saat ini sedang dalam proses untuk mewujudkan kelas rawat inap standart. Walaupun belum ada keputusan untuk KRIS seperti apa karena masih dalam proses," ungkap Azhar. 

Kebijakan KRIS sebelumnya ditargetkan bisa diterapkan pada 1 Juli 2025. Menurut laporan Kementerian Kesehatan serta perhimpunan dan asosiasi rumah sakit, masih banyak rumah sakit yang belum siap menerapkan aturan tersebut. 

Sehingga kebijakan ini kemudian diusulkan mundur dan bisa diterapkan di akhir tahun ini. 

Adapun kriteria KRIS yang dirujuk oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 1811 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana RS dalam penerapan KRIS. 

Baca Juga: Peningkatan Investasi Tak Sejalan dengan Pertumbuhan Tax Ratio Indonesia

Selanjutnya: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.728 Per Dolar AS Hari Ini, Paling Lemah di Asia

Menarik Dibaca: Edukasi Gizi dak Kesehatan Cara Optimalkan Tumbuh Kembang Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×