Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait proses perpanjangan kontrak atau perubahan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bahlil mengatakan akan mengecek dokumen IUPK setelah sebelumnya selesai dievaluasi Kementerian ESDM terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial, dan kinerja perusahaan.
"(Dokumen IUPK) Kami akan percepat, lebih cepat lebih baik," kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4).
Sebelumnya, Senior Manager Communication Vale Indonesia Bayu Aji mengatakan, segala macam persyaratan yang dibutuhkan terkait IUPK telah dipenuhi oleh Vale.
Baca Juga: Divestasi Vale Indonesia (INCO) Ditargetkan Kelar Pada Juli 2024
Ia menjelaskan, adanya IUPK akan memberikan jaminan dan kepastian rencana investasi di tengah upaya Vale Indonesia yang sedang mengembangkan tiga proyek smelter nikel baru dengan total investasi US$ 9 miliar di Sulawesi Selatan (Sorowako), Sulawesi Tenggara (Polamaa), dan Sulawesi Tengah (Bahodopi).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan menerbitkan perpanjangan IUPK Vale sebelum transaksi atau pembayaran divestasi 14% saham selesai dilakukan. Hal tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasca perpanjangan ini, Vale Indonesia diwajibkan menuntaskan komitmen hilirisasinya dalam lima tahun ke depan. Kontan mencatat, salah satu proyek yang jadi fokus yakni Proyek Smelter Pomalaa senilai US$ 4,5 miliar. Proyek ini dipastikan bakal masuk dalam dokumen IUPK INCO nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News