Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Esham Altsaqafi pada Kamis (29/7/2021). Adapun pertemuan tersebut membahas penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah yang rencananya pada 10 Agustus mendatang akan mulai dibuka untuk jemaah dari luar Arab Saudi.
"Kami meminta penjelasan kepada Duta Besar, mengenai teknis detail pelaksanaan umrah di masa pandemi," kata Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi melalui keterangan tertulis, Kamis malam.
Selain Khoirizi, Kemenag diwakili juga oleh Sekretaris Ditjen PHU Ramadhan Harisman. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, serta Kasubdit Dokumen Haji Nasrullah Jasam.
Baca Juga: FDA menyetujui perpanjangan waktu masa vaksin COVID-19 produksi Johnson & Johnson
"Banyak hal yang berkembang, dan kami meminta informasi resmi dan valid agar isu-isu terkait dengan umrah lebih jelas," lanjut dia.
Khoirizi juga menyampaikan harapan agar jemaah Indonesia mendapat kesempatan jika umrah mulai dibuka pada 1 Muharram 1443 Hijriah. Sebab, jemaah umrah dari Indonesia sudah cukup banyak dan menunggu selama dua tahun lamanya.
Dubes Saudi sendiri, kata Khoirizi, membenarkan adanya edaran dari Kementerian Haji dan Umrah terkait rencana dibukanya umrah. Namun, detail edaran tersebut, termasuk yang berkenaan Indonesia, masih terus dikoordinasikan.
"Dubes tadi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi. Informasinya, akan ada ketentuan detail terkait penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah, termasuk yang terkait jemaah umrah Indonesia," ujarnya.
"Tadi Dubes juga menjelaskan bahwa ketentuan kunjungan ke Arab Saudi yang berlaku saat pandemi ini bersifat umum, untuk penyelenggaraan umrah akan diatur tersendiri," tambah Khoirizi.
Sedangkan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19 untuk jemaah umrah luar negeri, Esham berpandangan bahwa yang terpenting adalah sudah mendapatkan persetujuan dari organisasi kesehatan (WHO).
Baca Juga: Begini harapan penyelenggara perjalanan ibadah umrah kepada pemerintah
Seperti diketahui, pemerintah Saudi telah memutuskan untuk memperbolehkan jemaah umrah dari luar negeri masuk ke negaranya mulai 10 Agustus 2021.
Pemerintah Saudi juga telah memberikan surat edaran terkait kebijakan dan syarat bagi jemaah umrah dari luar negeri. Syarat dalam edaran tersebut yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.
Negara-negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Sementara terkait persyaratan vaksinasi pemerintah Saudi mewajibkan jemaah dari negara lain menggunakan dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson. (Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Penyelenggaraan Umrah 1443 Hijriah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News