Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi terkait penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (6/3).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan adanya pembahasan dalam rapat yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu. "Iya (membahas soal Jiwasraya)," ujar Kiagus di Kantor Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Siap-siap, Kejagung akan limpahkah berkas perkara Jiwasraya ke pengadilan
Selain dirinya, rapat juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin, perwakilan Polri, perwakilan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Menurut Kiagus, ada banyak hal yang dibahas dalam rapat itu. "Ini kan Pak Menko Polhukam yang pimpin. Jadi beliau melakukan overview. Jadi yang didengar ya semuanya lah. Dari Menkeu, Kementerian BUMNN, OJK, Kejaksaan Agung, Polri, jadi semuanya didengar," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sudah diajukan hari ini (pemblokiran). Mungkin besok baru keluar pengecekan kita, pemblokiran, kemudian baru nanti dilakukan penyitaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/3) malam.
Baca Juga: Kejagung ajukan blokir tujuh aset tanah dan bangunan milik tersangka Jiwasraya
Aset-aset yang diajukan untuk diblokir tersebut tersebar di tujuh lokasi. Rinciannya, terdapat enam tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 dan Blok D11, Jalan Puri Casablanca, Jalan Hang Jebat Raya, Jalan Denpasar Raya, dan Simprug Golf.
Seluruhnya berlokasi di Jakarta Selatan. Kemudian, satu unit kamar di Apartemen Ambassade Residences, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait aset berupa kendaraan para tersangka. "Ini baru koordinasi ke Korlantas Polri untuk mastikan STNK dan BPKB," tutur Febrie.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca Juga: Asuransi Panin Daiichi Life kalah di sengketa melawan konsumen, begini kronologinya
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahas Kasus Jiwasraya, Mahfud MD Panggil Menkeu hingga Jaksa Agung"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News