kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung ajukan blokir tujuh aset tanah dan bangunan milik tersangka Jiwasraya


Jumat, 06 Maret 2020 / 09:06 WIB
Kejagung ajukan blokir tujuh aset tanah dan bangunan milik tersangka Jiwasraya
ILUSTRASI. Gedung kantor Kejaksaan Agung RI di Jl. Sisingamangaraja Jakarta Selatan /Pho.Daniel/31/10/2006/KONTAN/difile oleh Daniel


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Sudah diajukan hari ini (pemblokiran). Mungkin besok baru keluar pengecekan kita, pemblokiran, kemudian baru nanti dilakukan penyitaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/3) malam. 

Aset-aset yang diajukan untuk diblokir tersebut tersebar di tujuh lokasi. 

Baca Juga: Kepolisian naikkan status perusahaan Benny Tjokro, Hanson International ke penyidikan

Rinciannya, terdapat enam tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 dan Blok D11, Jalan Puri Casablanca, Jalan Hang Jebat Raya, Jalan Denpasar Raya, dan Simprug Golf. Seluruhnya berlokasi di Jakarta Selatan. 

Kemudian, satu unit kamar di Apartemen Ambassade Residences, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. 
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait aset berupa kendaraan para tersangka. 

"Ini baru koordinasi ke Korlantas Polri untuk memastikan STNK dan BPKB," tutur Febrie. 

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. 

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Baca Juga: Kejagung semakin yakin pembobolan Jiwasraya direncanakan

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. 

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. 
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kejagung Ajukan Blokir 7 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Jiwasraya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×