Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait aset berupa kendaraan para tersangka. "Ini baru koordinasi ke Korlantas Polri untuk mastikan STNK dan BPKB," tutur Febrie.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca Juga: Asuransi Panin Daiichi Life kalah di sengketa melawan konsumen, begini kronologinya
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahas Kasus Jiwasraya, Mahfud MD Panggil Menkeu hingga Jaksa Agung"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News