Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bahar bin Smith bebas dari penjara pada Minggu (21/11) ini. Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menjemput Bahar bin Smith dari lapas.
"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan, alhamdulillah akhirnya pagi ini, tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang pada Ahad ini, 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," ujar Ichwan saat dihubungi, Minggu.
Ichwan pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar bin Smith, terutama kepada Kepala Lapas Gunung Sindur serta jajaran.
Baca Juga: Tuai pro-kontra, ini poin-poin penting Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021
Selain itu, menurut Ichwan, kliennya dan sopir taksi online yang jadi korban dalam perkara ini telah berdamai. Korban telah memaafkan Bahar bin Smith. "Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita," kata dia.
Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan Bahar bin Smith terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur"
Selanjutnya: Kata anggota DPR terkait pergantian direksi Mind ID
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News