kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Bagaimana nasib PNS yang kementeriannya dilebur?


Minggu, 26 Oktober 2014 / 13:12 WIB
Bagaimana nasib PNS yang kementeriannya dilebur?
ILUSTRASI. Perlu Perpanjang SIM Di Akhir Pekan? Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta (13/5/2023)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Minggu (26/10) sore ini, akan mengumumkan nama-nama menteri yang akan mengisi kabinet mereka.

Dari 34 kementerian yang telah dicanangkan, ada sejumlah kementerian di masa pemerintahan sebelumnya yang akan dilebur. Lalu, bagaimana nasib para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja pada kementerian itu?

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, memang ada kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur. Bahkan, ada pula yang digabung dengan kementerian lain. Ia pun memastikan akan menyiapkan seluruh proses penggabungan ini.

"Enggak dilebur, tapi pasti digabung. Pasti digabung ini. Pastilah kan persiapan administrasi," kata dia.

JK mengatakan, persiapan untuk mengumumkan para menteri itu sudah 100 persen siap. Ia juga memastikan bahwa para menteri itu akan diumumkan pada hari ini di Istana Negara. "Ini kan nanti (pengumuman kabinet) di Istana, ya tunggu aja," tandasnya.

Sejumlah kementerian yang akan digabung yaitu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat;  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan kemudian dipecah menjadi dua kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kemenristek dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertranns) dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur dan dipisah menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Kordinator (Kemenko) Kesejahterahan Rakyat diubah menjadi Kemenko Bidang Pembangunan dan Kebudayaan; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×