kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Badan pengelola dana haji ditarget terbentuk Juni


Rabu, 20 April 2016 / 18:29 WIB
Badan pengelola dana haji ditarget terbentuk Juni


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) kebut pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang molor dari target. Bila mengacu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH seharusnya sudah terbentuk paling lambat Oktober tahun lalu.

Sekretariat Jenderal Kemenag Nur Syam mengatakan, saat ini aturan turunan yang memayungi BPKH masih dalam tahap harmonisasi di biro hukum. "Sebelumnya sudah pernah masuk ke Sekretariat Kabinet, lalu dikembalikan karena ada pasal-pasal dirasa masih kurang pas," kata Nur, Rabu (20/4).

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai panitia Seleksai (Pansel) juga masih dalam tahap perbaikan. Meski tidak merinci namun, hal-hal yang masih perlu dibenahi itu berkaitan dengan tata cara pemilihan.

Walau demikian, Nur optimis berbagai ketentuan terkait dengan pembentukan BPKH ini akan kelar pada pertengahan tahun ini. "Harapan kami akhir Juni selesai," kata Nur.

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifa mengatakan, belum dibentuknya BPKH ini maka pemerintah telah melanggar aturan. "Pemerintah melakukan kesalahan, karena dalam ketentuan pengelolaan dana masyarakat tidak dapat dikelola oleh lembaga," katanya.

Belum terbentuknya BPKH ini, pengelolaan dana haji dari jamaah menjadi tidak transparan. Dana haji yang telah disetorkan oleh jamaah juga berpotensi berkurang lantara tidak adanya pemupukan atau investasi.

Sekedar catatan, dalam ketentuan BPKH diperbolehkan untuk mengelola dana jamaah. Namun demikian, perlu ada dana cadangan yang siap untuk diambil dengan besaran sebanyak dua kali dari total peserta ibadah haji.

Komisi VIII mendesak pemerintah dapat menyelesaikan pembentukan BPKH ini sebelum ibadah haji tahun ini dilaksanakan. "Menteri agama menyatakan PP (Peraturan Pemerintah) sudah disusun, tetapi kenyataanya belum ada sampai saat ini," kata Ledia.

Dengan BPKH ini kegiatan ibadah haji akan lebih baik lagi. Pelaksanaan ibadah baji akan lebih teratur Karena kontrak-kontrak kerja sama dengan berbagai pihak yang berkaitan dapat dilakukan secara multi years sehingga tidak bergantung dengan jadwal pembahasan APBN.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×