Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah merealisasikan pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH seharusnya sudah terbentuk paling lambat Oktober tahun lalu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengatakan, belum dibentuknya BPKH ini maka pemerintah telah melanggar aturan. "Pemerintah melakukan kesalahan, karena dalam ketentuan pengelolaan dana masyarakat tidak dapat dikelola oleh lembaga," kata Ledia, Senin (18/4).
Belum terbentuknya BPKH ini, transparansi pengelolaan dana haji menjadi tidak transparan. Selain itu, dana haji yang telah disetorkan oleh jamaah berpotensi berkurang lantara tidak adanya investasi.
Dalam ketentuan, BPKH diperbolehkan untuk mengelola dana jamaah dan diinvestasikan. Namun demikian, perlu ada dana cadangan yang siap untuk diambil dengan besaran sebanyak dua kali dari total peserta ibadah haji.
Komisi VIII mendesak pemerintah dapat menyelesaikan pembentukan BPKH ini sebelum ibadah haji tahun ini dilaksanakan. "Menteri agama menyatakan PP (Peraturan Pemerintah) sudah disusun, tetapi kenyataanya belum ada sampai saat ini," kata Ledia.
Deding Ishak Wakil Ketua Komisi VIII DPR menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menjalankan perintah UU. Padahal, bila BPKH dapat segera di bentuk kegiatan ibadah haji akan lebih baik lagi.
Pelaksanaan ibadah baji akan lebih teratur. Karena kontrak-kontrak kerja sama dengan berbagai pihak yang berkaitan dapat dilakukan secara multi years. Apalagi, saat ini pelaksanaan haji Indonesia masih sangat bergantung dengan jadwal pembahasan di APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News