CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.926   -32,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Insentif kurang, pegawai pajak banyak yang resign


Selasa, 08 Juli 2014 / 19:29 WIB
Insentif kurang, pegawai pajak banyak yang resign
ILUSTRASI. Beberapa bank besar pun akan berupaya menjaga rasio kecukupan modal di level yang aman.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui adanya peningkatnya jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengundurkan diri atau resign. Namun menurutnya, jumlah pegawai pajak yang mengundurkan diri tidak mencapai 100 orang, bukan 6.000 orang seperti yang diberitakan. "6.000 orang itu yang mau masuk. Kita ambil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sekitar 5.900 sekian," ujar Chatib, Selasa (8/7).

Menurutnya, struktur DJP dalam hal pegawai memang harus diperbaiki. Namun kalau jalan keluarnya hanya menaikkan gaji, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan adalah adanya perhatian terhadap remunerasi. Sebab, menurut Chatib, kompensasi yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kinerja yang telah dilakukannya ini, perbandingannya relatif rendah.

Risiko pegawai pajak untuk diperiksa oleh kejaksaan dan KPK lebih tinggi sehingga mereka pun memilih keluar. Ada juga yang dibajak oleh perusahaan swasta. Sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 untuk memperketat mantan pegawai pajak yang kemudian berpindah profesi menjadi konsultan pajak. Menurut Chatib PMK tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepentingan.

Mantan pegawai pajak harus mengetahui regulasi menjadi konsultan. Asal tahu saja, ada berbagai syarat yang dibuat oleh Kemkeu bagi konsultan, salah satunya adalah konsultan harus sudah mengabdikan diri menjadi pegawai pajak di DJP sekurang-kurangnya selama 20 tahun.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany sebelumnya mengeluarkan usulan agar pegawai DJP tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengerem banyaknya pegawai pajak yang mengundurkan diri. Jika tidak berstatus sebagai PNS, maka insentif yang ditujukan kepada pegawai pajak akan lebih mudah diberikan. Pemberian insentif akan menjadi nilai tambah bagi pegawai DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×