kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Badan hukum Perum Perindo akan berubah, hak karyawan tetap sama


Selasa, 06 April 2021 / 14:51 WIB
Badan hukum Perum Perindo akan berubah, hak karyawan tetap sama
ILUSTRASI. Badan hukum Perum Perindo akan berubah menjadi persero, namun hak dan status karyawan tetap sama.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tengah dalam proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan persero. Dengan berubah badan hukum, Perum Perindo diharapkan menjadi bagian dari transformasi vehicle pemerintah menuju holding pangan. Dengan begitu, gerak perusahaan lebih lincah dan memberikan dampak yang baik untuk sektor perikanan.

Vice President Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas menegaskan, perubahan badan hukum ini tidak berdampak apapun terhadap hak dan karyawan karyawan Perindo.

“Adanya perubahan badan hukum Perindo menjadi persero istilahnya seperti ganti baju, tidak ada perubahan terhadap Hak dan status karyawan, semua tetap sama,” katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Holding BUMN pangan ditargetkan terbentuk pada kuartal III 2021

Boyke menambahkan, manajemen akan memastikan masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan di Perum Perindo.

Pemerseroan Perum Perindo kini masih dibahas antar kementerian. Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah persetujuan Menteri BUMN atas rancangan perubahan badan hukum Perindo.

Apabila telah disetujui Menteri BUMN, maka dalam waktu maksimal 30 hari kemudian Menteri BUMN akan menyerahkan rancangan PP Perubahan bentuk Badan Hukum Perum Perindo yang akan diajukan kepada KemenkumHAM untuk pengesahan Badan Hukum PT Perikanan Indonesia.

Selanjutnya: Perum Perindo dan Hipmikimdo teken nota kesepahaman untuk bantu UMKM perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×