kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ayah Vanessa Khong, Tersangka Kasus Binomo Diserahkan ke Kejari Tangsel


Senin, 15 Agustus 2022 / 22:55 WIB
Ayah Vanessa Khong, Tersangka Kasus Binomo Diserahkan ke Kejari Tangsel
ILUSTRASI. Binomo


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, yang menjadi tersangka kasus Binomo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu dilakukan Unit 5 Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini. "Melaksanakan tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP, di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Kegiatan tersebut sesuai dengan surat pengantar nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/Dittipideksus tanggal 15 Agustus 2022 dan berkas perkara nomor BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022. Nurul membeberkan sejumlah barang bukti yang juga diserahkan ke Kejari Tangsel.

Baca Juga: Kasus Indra Kesuma, Afiliator Binary Option Binomo Bakal Segera Masuk Persidangan

"Tiga lembar fotokopi SPT (surat pemberitahuan tahunan) PPh (pajak penghasilan) wajib pajak orang pribadi atas nama RP. Kedua, enam lembar fotokopi perjanjian kerja renovasi rumah antara IK (Indra Kenz) dengan RP," tutur dia.

"Ketiga, tiga lembar fotokopi biaya pengeluaran pembangunan rumah dengan total Rp 2,6 miliar. Empat lembar fotokopi RAB (rencana anggaran biaya), dengan total Rp 915 juta. Satu lembar fotokopi RAB dengan total Rp 5,1 miliar," ujar Nurul.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap, ayah dari pacar Indra Kenz ini menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

“Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022).

Ramadhan juga mengatakan, ayah Vanessa itu pernah menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar. Penyidik kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto. Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukkan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Serahkan Ayah Vanessa Khong, Tersangka Kasus Binomo ke Kejari Tangsel"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×