Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Pemalsuan dokumen kendaraan kembali terjadi. Terutama, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyebutkan, pemalsuan STNK dan BPKB kerap terjadi saat jual-beli kendaraan bekas. Sementara kendaraannya sendiri merupakan hasil curian.
"Beberapa pelaku yang telah diamankan (11 orang), ternyata ada yang memilikiSTNK, setelah diselidiki ternyata STNK palsu. Dari sini kami kembangkan sehingga mengungkap beberapa pelaku yang juga memang modusnya membuat STNK palsu," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi, Senin (11/11).
Baca Juga: Tidak lagi berupa kertas, begini wujud STNK kartu
Menurut Samudi, pemalsuan STNK mereka lakukan dengan menghapus data kendaraan dan mengetik serta mencetak ulang data aslinya. Tak hanya itu, pelaku juga berkerja sama dengan oknum pegawai Pengadilan Bale Bandung untuk membuat surat penitipan perawatan barang bukti.
Kabar ini tentu tidak menyenangkan, khususnya bagi warga Indonesia yang gemar membeli kendaraan di pasar mobil atau motor bekas. Agar terhindar dari kasus serupa, ada baiknya untuk tahu bagaimana cara mengecek keaslian STNK dan BPKB.
Mengutip laman NTMCPolri, Korlantas Polri memberikan lima tip cara mendeteksi keaslian BPKB.
Baca Juga: Jangan kaget, nanti bakal ada STNK berbentuk kartu dan bisa jadi alat pembayaran
Pertama, bisa Anda lihat dari bahan kaver yang digunakan. BPKB asli dibuat mengkilap, sedang yang palsu sedikit buram.