kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.282   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.170   51,91   0,73%
  • KOMPAS100 1.045   10,52   1,02%
  • LQ45 802   7,07   0,89%
  • ISSI 232   2,10   0,91%
  • IDX30 416   1,82   0,44%
  • IDXHIDIV20 488   2,33   0,48%
  • IDX80 117   0,95   0,82%
  • IDXV30 120   0,18   0,15%
  • IDXQ30 134   0,65   0,48%

Awas, kosmetik palsu, ini cara membedakannya


Jumat, 05 Agustus 2016 / 19:50 WIB
Awas, kosmetik palsu, ini cara membedakannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Polisi membekuk pemalsu kosmetik berinisial FL (28) di kawasan Tangerang beberapa waktu lalu. Pelaku menyertakan merek terkenal HN saat memasarkan kosmetik palsu buatnnya.

Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro mengatakan, sangat mudah membedakan produk asli HN dengan produk kosmetik palsu. Menurut dia, secara kasat mata perbedaannya sudah terlihat.

"Cetakan label di botolnya terlihat kabur atu blur. Kalau yang asli kan kelihatan tajam labelnya," ujar Bintoro, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).

Bintoro melanjutkan, selain dari labelnya, produk kosmetik palsu yang diedarkan pelaku juga tidak seharum produk aslinya. Sementara itu, botol kemasan kosmetik palsu dibeli pelaku di Pasar Asemka, Jakarta Barat, dan label kemasannya ia cetak sendiri. "Dia meniru logo produk aslinya, dia juga mencetaknya sendiri," ucap Bintoro.

FL diciduk polisi di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis (28/7/2016).

Usai menangkap pelaku, polisi menuju sebuah rumah di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1 No 12, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, yang dijadikan tempat pembuatan dan penyimpanan bahan-bahan kosmetik palsu.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×