kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Awas, jangan beli HP dari toko online luar negeri


Kamis, 19 Februari 2015 / 16:22 WIB
Awas, jangan beli HP dari toko online luar negeri
ILUSTRASI. Mendagri melantik 9 penjabat (Pj) gubernur untuk 9 provinsi.


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Konsumen Indonesia akan sulit membeli produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari penyedia layanan e-commerce di luar negeri. Sebab, sampai saat ini pembelian barang untuk ketiga jenis produk tersebut belum diatur secara jelas.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian {erdagangan (Kemdag), ada kasus yang menimpa seorang konsumen yang membeli komputer tablet dari sebuah perusahaan dagang online namun tertahan di bea cukai Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Widodo mengatakan, tertahannya produk yang dibeli oleh konsumen tersebut lantaran terganjal regulasi. Di Indonesia, pembelian ketiga jenis produk itu dari luar negeri harus memiliki sertifikat, dan sertifikat hanya diberikan jika orang itu menjadi  Importir Terdaftar (IT). 

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, pengecualian terhadap kebijakan tersebut antara lain barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang.

Selain itu, ada juga barang perwakilan negara asing beserta para pejabat yang bertugas di Indonesia. Barang kiriman dengan jumlah paling banyak dua unit per pengiriman. Barang untuk keperluan badan internasional, keperluan penelitian, dan untuk pameran.

Oleh sebab itu, Widodo mengharap peraturan pemerintah soal e-commerce akan menjangkau persoalan ini. "Itu ruang lingkup di e-commerce. Ini yang jadi masalah dengan online luar, UU kita tidak bisa menjangkau mereka," kata Widodo, Rabu (18/2).

Solusi untuk dapat meloloskan barang yang tertahan tersebut menurut Widodo adalah dengan UU kepabeanan. Bila konsumen tersebut mengadukan ke Kemdag, maka Widodo bilang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, secara garis besar isi dalam PP tentang perdagangan elektronik tersebut sudah selesai. Srie menjelaskan, dengan diterbitkannya PP ini diharapakan perlindungan konsumen menjadi lebih terjamin, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×