kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu


Kamis, 11 Maret 2021 / 08:40 WIB
Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu
ILUSTRASI. Awas ilegal, ini cara membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tindak pidana pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kembali terungkap. Bagaimana cara membedakan BKPB maupun STNK asli dan palsu?

Unit Satuan Reserse Kriminal (Satresskrim) Polresta Bandar Lampung, baru-baru ini sukses membongkar sindikat jual beli motor bodong atau tanpa dokumen asli. Berawal dari penangkapan Yamaha N-max dengan surat tanda nomor kendaraan palsu, polisi pun berhasil mengembangkan kasusnya hingga menjaring otak dari pembuat STNK palsu.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga palsu.

Tak hanya itu saya, Kombes Pol Yan Budi Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, bakal mengusut lagi kasus ini untuk mendalami sindikat jual beli surat kendaraan bermotor palsu. Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

"Karena tidak menutup kemungkinan banyak, ada home industry untuk membuat surat-surat bodong ini di Lampung Timur sana," kata Budi dilansir dari NTMC, Selasa (9/3/2021).

Belajar dari kasus tersebut, baiknya mayarakat yang ingin membeli motor bekas lebih berhati-hati. Pastikan melakukan pengecekan dengan teliti, termasuk soal kelengkapan surat-surat kendaraan dan keasliannya.

Baca juga: Catat! Ini step by step mengurus BPKB yang hilang

Nah, buat yang masih awam terkait masalah dokumen kendaraan, beberapa waktu lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan informasi terkait cara membedakan BPKB asli dan palsu termasuk STNK.

Berikut cara membedakan BPKB asli dan palsu;

1. Periksa Sampul

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang pertama adalah memeriksa sampul. Sampul BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.

2. Cek Hologram

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang kedua adalah cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli. Namun jika diterawang dan warna hologram berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×