Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman pailit terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali datang. Padahal, Garuda Indonesia yang merupakan perusahaan penerbangan milik pemerintah baru saja lolos dari ancaman kepailitan.
Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (23/10), Mitra Buana Koorporindo dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan. "Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Dimohonkan PKPU oleh Mitra Buana Karena Utang Rp 4,78 Miliar
Berdasarkan laman resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.
Tidak hanya perusahaan dari dalam negeri, klien Mitra Buana Koorporindo juga ada yang merupakan perusahaan luar negeri. Mitra Buana Koorporindo sudah berdiri sejak Februari 2007 dan berlokasi di Jakarta.
Sebelumnya, adanya gugatan PKPU menjadikan Kementerian BUMN turut menyiapkan opsi jika Garuda Indonesia pailit. Opsi tersebut adalah menyiapkan Pelita Air sebagai perusahaan penerbangan nasional jika Garuda Indonesia pailit.
Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia berpendapat, opsi yang disiapkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia adalah hal yang wajar. Kementerian BUMN melihat berbagai kemungkinan melalui perspektif yang lebih.
Di sisi lain, Irfan juga menegaskan bahwa manajemen Garuda Indonesia tetap berupaya memperbaiki kinerja keuangan perseroan melalui restrukturisasi. Adapun fokus utama Garuda Indonesia saat ini adalah untuk terus melakukan langkah akseleratif pemulihan kinerja yang utamanya dilakukan melalui program restrukturisasi menyeluruh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Lolos dari My Indo Airlines, Garuda Indonesia Kembali Digugat PKPU.
Penulis: Yohana Artha Uly
Editor: Erlangga Djumena
Selanjutnya: Baru lolos dari My Indo Airlines, Garuda Indonesia kembali digugat PKPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News