Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Siapa sangka Sistem Administrasi Hukum (Sisminbakum) yang kini menjadi persoalan hukum dan kasusnya tengah di sidangkan di pengadilan Jakarta Selatan, awalnya dirancang untuk menekan praktik korupsi. Dengan adanya sistem ini, kalangan pemohon dan aparat pemerintah tak perlu lagi bertatap muka untuk mengurus suatu badan hukum. Tinggal Masukan password di tools sistem yang tersedia, lalu hasilnya pun akan keluar.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan perkara Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (3/8). Dalam persidangan, pihak terdakwa Sisminbakum menghadirkan dua saksi fakta yaitu Kasubdit Balai Harta Peninggalan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Agus Subandrio, dan Fulgensius Jimmy, seorang notaris yang menggunakan Sisminbakum untuk melayani kliennya.
Agus mengatakan, dari awal Sisminbakum dibuat untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengurusan badan hukum dengan cara face to face. "Sehingga pelayanan badan hukum tidak perlu manual," ujarnya dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sisminbakum, dengan terdakwa Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga.
Tapi apa lacur, praktiknya mekanisme yang dirilis dari 2001 itu kemudian justru merugikan negara hingga Rp 420 miliar. Dugaan korupsi terjadi lantaran Koperasi Pengayoman Pegawai Dinas Kehakiman (KPPDK) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku pengelola menerapkan kebijakan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam persidangan juga terungkap semasa kepemimpinan Dirjen Syamsuddin, sempat terjadi pertemuan untuk menurunkan tarif Sisminbakum. Namun hal ini tidak terlaksana karena kasus ini terburu terungkap. "Pada masa kepemimpinan Syamsudin Manan Sinaga, kami diwacanakan soal adanya pengubahan tarif yang berlaku dalam Sisminbakum," tambah Agus.
Namun, menurut temuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertemuan-pertemuan itu justru dilakukan diluar hari kerja. "Masa rapat hari Sabtu, itu kan jadwal libur Depkum HAM," tegas JPU Syahnan Tanjung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News