kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Audit Hambalang tahap II, BPK periksa anggota DPR


Kamis, 27 Desember 2012 / 12:30 WIB
Audit Hambalang tahap II, BPK periksa anggota DPR
ILUSTRASI. OPPO A74 5G


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai menelusuri keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam audit investigasi tahap II proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. BPK akan mulai memeriksa anggota dewan untuk melakukan klarifikasi risalah rapat di Komisi X DPR dan Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran Komisi X yang sudah diterima oleh auditor BPK secara utuh.

Anggota III BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, seluruh risalah rapat yang berkaitan dengan Hambalang sudah ada di tangan auditor BPK.

"Tidak ada masalah karena seluruh bahan yang ingin kami dapatkan di entitas-entitas terkait, seperti risalah rapat dan rekaman persidangan sudah diminta dan sekarang sedang ditranskrip," kata Agung di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (27/12).

Setelah ditranskrip, lanjutnya, rekaman-rekaman dan risalah rapat akan menjadi dasar bagi BPK untuk bergerak menelusuri proses pengajuan kontrak tahun jamak. Agung mengatakan bahwa bahan-bahan yang diterima auditor ke DPR akan segera diklarifikasikan kepada para anggota dewan terkait yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

"Yang meminta (audit) itu Komisi X, basic underline assumption saya, teman-teman sudah tampilkan data dan akan dikonfrontir terhadap pengambilan informasi itu. Saya dengar mereka (anggota DPR) akan diwawancara," ujarnya.

Sebelumnya, BPK sempat menyatakan bahwa pihaknya kesulitan mendapatkan risalah rapat Komisi X dan Pokja Anggaran Komisi X dari DPR. Padahal, risalah itu dinilai penting untuk melengkapi gambaran secara keseluruhan bagaimana proses persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang dilakukan. Kontrak tahun jamak dinilai menjadi pangkal persoalan kasus Hambalang sehingga menimbulkan kerugian negara sampai Rp 243,6 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan audit investigatif tahap I yang dilakukan oleh BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×