Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang di Kemenpora itu akan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. "DK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha pada Rabu (26/12).
Deddy tampak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK didampingi oleh pengacaranya, Rudy Alfonso. KPK menjerat Deddy dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Deddy diduga melakukan penyimpangan kewenangan pada pengadaan atau pembangunan sarana prasarana olahraga Hambalang, dan menimbulkan kerugian negara atau orang lain. KPK memperkirakan, kerugian sementara kasus Hambalang tahun anggaran 2010 mencapai Rp 10 miliar lebih.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit investigatifnya, kerugian keuangan negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 243,6 miliar. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek Hambalang, sebagai tersangka. Komisi antirasuah ini juga menyangkakan Andi dengan penyalahgunaan kewenangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News