kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Atut disoraki napi: Huuu enak ya di dalam penjara


Selasa, 24 Desember 2013 / 16:35 WIB
Atut disoraki napi: Huuu enak ya di dalam penjara
ILUSTRASI. BURU DISKON --- Warga sedang berbelanja kebutuhan sehari hari dan keperluan lebaran di gerai mini market Alfamart, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ratu Atut Chosiyah, mendapatkan berbagai sikap dari napi penghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Gubernur Banten yang ditahan sejak hari Jumat (20/12/2013) lalu itu mendapat sambutan cukup meriah dari para penghuni lapas.

Namun bukan sambutan kebanggaan yang didapat penguasa Banten itu, melainkan sorakan cemoohan dari para warga binaan rutan. "Huuuuuuuu..," teriak beberapa penghuni sel yang melihat Atut masuk.

Sorakan itu bukan tanpa arti, sorakan itu merupakan lampiasan kekecewaan para warga ketika mengetahui ada koruptor yang kembali dijebloskan.

"Ya kita sorakin bareng-bareng, biar tahu rasa dia korupsi uang negara, enak saja pakai uang rakyat buat kesenangan dia," celetuk seorang napi, Selasa (24/12).

Menurutnya, sorakan itu terjadi saat beberapa penjaga membawakan baju serta barang keperluan Atut dalam penjara. "Huuuuu enak ya di dalam penjara," katanya. Atut pun langsung menunduk dan terdiam tanpa kata.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka 16 Desember lalu, pada 20 Desember 2013 Atut ditahan KPK. Atut meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut menjadi tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×