kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu resmi dicabut


Senin, 09 Agustus 2021 / 10:43 WIB
Aturan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu resmi dicabut
ILUSTRASI. Menkes Budi Gunadi Sadikin


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapuskan ketentuan mengenai pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.

Aturan ini merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang sebelumnya memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan perubahan tersebut, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yaitu diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi pemerintah dan program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Baca Juga: Kadin berkomitmen percepat vaksinasi gotong royong bagi sektor swasta

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan program vaksinasi pemerintah yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, mekanisme vaksinasi Covid-19 gotong-royong tetap dilakukan seperti semula, yakni ditanggung perusahaan.




TERBARU

[X]
×