Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang persiapkan kebijakan yang menjadi turunan dari (Perpres) tentang stabilisasi harga pangan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Beleid yang akan dikelauarkan oleh Kemdag tersebut adalah berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang intinya mengatur lebih detail mengenai stabilitas harga. "Mekanismenya sedang disiapkan," kata Rachmat, Selasa (16/6).
Dengan adanya peraturan tentang stabilisasi harga kebutuhan pangan tersebut, Rachmat mengatakan nantinya tidak akan ada lagi spekulan yang akan memanfaatkan untuk menaikkan harga.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina mengatkan, bila Perpres tersebut sudah diteken nantinya Kemdag sudah dapat langsung bergerak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal harga acuan tersebut.
Srie bilang isi dari Perpres tersebut akan mengatur sesuai dengan kewenangan Menteri Perdagangan yang diatur dalam UU Perdagangan No 7 tahun 2014. Dalam kebijakan tersebut mengatur tiga hal.
Ketiga hal tersebut adalah, pertama, Menteri Perdagangan diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan harga. Kedua, Menteri Perdagangan diberikan wewenang untuk pengelolaan stok dan logistik. Ketiga, pengelolaan ekspor dan impor.
Sekedar catatan, bila mengacu pada UU Perdagangan yang dimaksud dengan barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Contohnya, beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai dan garam beryodium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News