kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perpres Pengendalian Harga sudah bisa digunakan


Selasa, 16 Juni 2015 / 16:41 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga pangan telah diteken Presiden Joko Widodo. Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah bisa menggunakan Perpes tersebut untuk menekan dan mengendalikan harga pangan yang semakin liar menjelang puasa dan lebaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan Perpres itu saat ini masih di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan adanya Perpres ini, maka Mendag akan memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menekan dan mengendalikan harga pangan. "Kalau harga naik, kita pakai perpres ini," ujar Rachmat di Gedung Kemedag, Selasa (16/6).

Namun sayang, Rachmat masih enggan membeberkan soal batas-batas kewenangan yang ditentukan dalam peraturan beru ini. Ia berdalih, saat ini, mereka masih membahas peraturan teknis soal perpres ini. Ia optimis hal ini bisa membuat harga pangan masih stabil. Namun ia menegaskan, tujuan Perpres ini untuk menekan jangan sampai para pedagangan dan spekulan menentukan harga sesuka hati. "Pasti ada sanksinya, kita lihat saja nanti," tambahnya.

Mendag mengatakan ia tidak akan menggunakan perpres ini bila harga-harga kebutuhan pokok stabil di pasaran. Selain itu, ia menilai saat ini belum mendesak perpres ini digunakan kecuali kalau ada perubahan harga di pasaran yang tiba-tiba dan mendesak diintervensi pemerintah.

Dalam Perpres ini, memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada pemerintah membeli barang dari petani dengan cara menghapus harga pembelian pemerintah (HPP) dalam mementukan harga. Contohnya seperti Bulog dapat membeli kebutuhan tanpa terikat dengan HPP lagi. Dengan adanya pasokan pangan yang banyak, maka otomatis pemerintah bisa mengendalikan harga. Mendag optimis fungsi Bulog nantinya akan diperkuat dalam menguasai kebutuhan pokok selain beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×