Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sedianya berakhir pada 20 Juli lalu.
Kali ini, PPKM darurat tersebut berganti nama menjadi PPKM level 4. PPKM ini akan berlangsung mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Melansir Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4 (empat) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
Baca Juga: PPKM diperpanjang, Menkeu: Ada tekanan pada konsumsi rumah tangga di kuartal III-2021
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online)
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
- Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
Ini adalah daftar daerah yang menerapkan PPKM berdasarkan level 3-4:
1. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
- level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca Juga: Memprihatinkan! 163 daerah lambat menyalurkan BLT Desa di tengah PPKM Darurat