Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya. Setelah Mahkamah Agung menganulir 8 substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam Peraturan Menter 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kini aturan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Maka dari itu, Kementerian Perhubungan sedang meramu aturan baru berupa revisi PM 26/2017 agar tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini progres revisi sudah mencapai 90% dan pada 17 Oktober mendatang akan mengumpulkan semua stakeholder yang terlibat di dalamnya.
"Kemarin kami sudah rapat dengan Menko Maritim. Saat ini masih diskusi publik di beberapa kota dan tanggal 17 nanti akan dikumpulkan semua stakeholder supaya mereka meniliti dan memahami. Kami harapkan semuanya mengikuti tanpa adanya interupsi lagi," terangnya di Jakarta, Selasa (10/10).
Dengan melibatkan seluruh stakeholder, Menhub berharap agar baik pihak taksi aplikasi dengan taksi argo dapat beroperasi berjalan bersama, tanpa harus membunuh satu dengan lainnya.
"Kami tahu online ini sangat membantu masyarakat. Makanya, pemerintah ingin tetap konsisten untuk memberikan kesempatan karena (taksi) online adalah sebuah keniscayaan, tapi pemerintah juga ingin taksi-taksi yang lain itu tetap dihargai keberadaannya," tambah Menhub.
Setelah mengumpulkan seluruh stakeholder pada 17 Oktober mendatang, Menhub berharap mampu masuk tahap finalisasi sehingga siap digar untuk uji publik.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) di beberapa lokasi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan untuk perbaikan peraturan ini dari semua stakeholder yang terkait, pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, serta pihak aplikator.
Dari revisi PM 26/2017 ini ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus. Kesembilan substansi tersebut antara lain: argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News