kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.450   0,00   0,00%
  • IDX 6.832   16,22   0,24%
  • KOMPAS100 991   5,82   0,59%
  • LQ45 767   3,97   0,52%
  • ISSI 217   0,70   0,32%
  • IDX30 399   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 473   -0,50   -0,11%
  • IDX80 112   0,65   0,59%
  • IDXV30 115   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   0,39   0,30%

Aturan soal delay penerbangan akan direvisi


Senin, 23 Februari 2015 / 21:06 WIB
Aturan soal delay penerbangan akan direvisi
ILUSTRASI. 5 Cara Melindungi Kulit Wajah dari Polusi Udara.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan segera merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan dalam penanganan delay dan pembatalan penerbangan.

Hal tersebut ditempuh agar manajemen maskapai penerbangan nasional sigap mengalami situasi ini. Dengan demikian, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersama petinggi Kemenhub akan duduk bersama menggodok Permen Nomor 77, 49, dan 25.

"Kami akan membahas revisi Peraturan Menteri yang sudah ada," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, Senin (23/2).

Menurutnya, Permen tersebut akan menggali lebih dalam lagi terkait tata cara dan kewajiban maskapai ketika terjadi delay berkepanjangan dan pembatalan penerbangan, seperti yang terjadi pada Lion Air pekan kemarin selama tiga hari.

Selain merevisi, Suprasetyo juga menyampaikan, Permen tersebut akan memuat sanksi bagi maskapai yang lalai. "Penambahan sanksi kita akan bahas dengan biro hukum, nanti sanksinya apa yang akan ditambahkan dari yang ada saat ini," ucapnya. (seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×