kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Aturan perluasan ganjil genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018, simak rinciannya


Sabtu, 13 Oktober 2018 / 20:50 WIB
ILUSTRASI. PERLUASAN GANJIL GENAP


Reporter: Kiki Safitri, Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan ganjil genap yang sebelumnya hanya berlaku dalam rangka Asian Games dan Asian Para Games 2018. 

Perpanjangan aturan ini mulai berlaku Senin, 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko mengatakan, sistem ganjil genap yang diterapkan hingga saat ini dinilai berdampak baik pada kualitas lalu lintas.

"Hasil positif selama pemberlakuan Ganjil Genap saat Asian Games dan Asian Para Games yang meliputi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, peningkatan pengguna angkutan umum maupun penurunan angka karbondioksida," ujarnya, Sabtu (13/10).  

Namun, ia mengatakan manajemen rekayasa lalu lintas ini akan terus dievaluasi secara periodik memperhatikan dinamika mobilitas pergerakan masyarakat dan perubahan ruang kota.

Dengan begitu, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun). Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Namun terdapat perbedaan waktu pemberlakuan kebijakan. Saat ini kebijakan ganjil genap diberlakukan penuh dari jam 06.00-21.00. Sementara di aturan baru, aturan ganjil genap hanya berlaku dari jam 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB, dan tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×