Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Untuk mewujudkan pemanfaatan barang milik negara, khususnya tanah di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tertib dan akuntabel, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan TNI.
Beleid yang lahir pada 28 Januari lalu itu menyebutkan, pihak ketiga yang boleh memanfaatkan tanah atau gedung milik TNI adalah pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan hukum lainnya.
Tapi, "Pihak ketiga ini tidak diperkenankan untuk melaksanakan pemanfaatan barang milik negara yang sama dengan pihak ketiga lainnya," ujar Harry Z. Soeratin, kepala Biro Humas Kementerian Keuangan dalam siaran pers, akhir pekan lalu.
Bentuk pemanfaatan tanah dan gedung kepunyaan TNI, yakni berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, serta bangun guna serah atau bangun serah guna. Tarif sewa 0% dari formula tarif sewa yang ditetapkan berlaku, antara lain untuk gedung sekolah yang diselenggarakan oleh yayasan di lingkungan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News