Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 2 tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan direvisi.
Aturan ini menjadi dasar penghitungan penyaluran dana BPJS pada faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik berdasarkan tanggung jawab kepala yang terdaftar di sana.
Perubahan atas beleid tersebut diperlukan lantaran selama ini masih banyak FKTP yang tidak memenuhi ketentuan. Antara lain, setiap 1 unit Puskesmas tidak memiliki dokter minimal 3 orang, serta pelayanan yang tidak mencapai 24 jam.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, revisi aturan tersebut masih menunggu Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami ingin uang yang disalurkan memberikan dampak yang lebih baik," kata Fahmi, Senin (7/9).
Dengan adanya revisi aturan tersebut, nantinya setiap pasien yang ditangani oleh dokter memperoleh kapitasi dengan rentang tarif Rp 3.000 per orang-Rp 6.000 per orang setiap bulannya. Namun, bila pelayanan yang diterapkan FKTP tidak memenuhi persyaratan ideal yang ditetapkan tersebut, maka kapitasi akan diberikan dibawah Rp 3.000 per pasien.
Dengan jumalah tersebut, maka rata-rata setiap FKTP dalam sebulan mendapat penerimaan sebesar RP 600 juta-Rp 700 juta. Tahun 2014 lalu saja, total kapitasi yang disalurkan jumlahnya hampir mencapai Rp 8 triliun.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan, selama ini penerapan kapitasi BPJS Kesehatan berpotensi terjadi pemborosan. Oleh sebab itu, pihaknya sangat setuju bila dibuat Panja terkait dengan hal tersebut.
Sejak beroperasi 1 Januari 2014 lalu, implementasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan masih belum maksimal. Pemenuhan jumlah fasilitas kesehatan serta penyebarannya secara nasional belum merata. Padahal jumlah peserta BPJS Kesehatan tersebut bertambah.
Sampai awal Juli, BPJS Kesehatan telah melakukan kerjasama dengan 23.653 Faskes yang terdiri dari 19.304 Faskes Primer, 1.771 Faskes Lanjutan dan 2.578 Faskes Penunjang. Angka ini terus berkembang setiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News