kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan impor 'barang bekas' usai dibahas


Minggu, 31 Januari 2016 / 18:30 WIB
Aturan impor 'barang bekas' usai dibahas


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menilai dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru merupakan upaya untuk menggenjot perekonomian dalam negeri.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Karyanto Suprih mengatakan, beleid yang masuk dalam paket deregulasi jilid I tersebut bukan semata-mata untuk membuka impor sebesar-besarnya. "Tetapi ingin mendorong industri dalam negeri," kata Karyanto, akhir pekan ini.

Meski memberikan izin impor, namun menurut Karyanto hal tersebut tidak akan dapat masuk dengan mudah begitu saja. Ada spesifikasi yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan dari kementerian teknis yang membawahi yakni Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Dalam pembuatan Permendag tersebut, Kemdag juga telah berkonsultasi dan mendapat masukan dari kementerian lain. Untuk daftar produk yang masuk dalam kategori barang modal bukan baru dalam ketentuan tersebut diadopsi dari Kemperin.

Karyanto sendiri tidak menampik potensi untuk merevisi aturan dapat dilakukan bila berdampak buruh bagi industri dalam negeri. Meski demikian, sampai saat ini masih belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. "Semua ketentuan bisa direvisi," ujar Karyanto.

Sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dengan dikeluarkannya ketentuan tersebut akan merugikan Agen Pemegang Merek (APM). Pasalnya, dalam beleid itu produk yang masuk dalam kategori barang modal bukan baru adalah truk bekas.

Ketua I Gaikindo Jonkie D Sugiarto bilang, keran impor truk bekas dibuka, bisnis APM truk lokal bisa saja terganggu. ”Mereka bisa beli dengan harga murah truk bekas itu. Tapi, jaminan suku cadangnya yang jadi masalah,” kata Jongkie.

Sekedar catatan, peraturan ini merevisi Permendag No 75/M-DAG/PER/12/2003. Ketentuan baru ini berlaku selama dua tahun, mulai efektif pada tanggal 1 Februari 2016 dan berakhir pada 31 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×