kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan diskon 99% iuran BP Jamsostek tunggu teken Presiden, ini daftarnya


Rabu, 26 Agustus 2020 / 19:15 WIB
Aturan diskon 99% iuran BP Jamsostek tunggu teken Presiden, ini daftarnya
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menunggu keluarnya beleid  penyesuaian iuran program jaminan sosial selama pandemi Covid-19.  Aturan ini kini tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Jika merujuk rencana, pemerintah akan memberikan potongan iuran  hingga 99% bagi anggota BP Jamsostek. Antara lain untuk:  iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) .

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek, Sumarjono, dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Rabu (26/8) mengatakan, draft beleid tersebut kini ada di meja Presiden Joko Widodo.  “Sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata dia. 

Lantas apa saja insentif yang diberikan? Berikut daftarnya: 

  • Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Selama ini, program ini hanya 1%  yang dibayarkan. Alhasil, program ini bisa gratis. sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.

  • Jaminan Pensiun

Program  ini sudah ada relaksasi beruba penundaan iuran yang berlaku selama enam bulan ini dirilis. "Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," ujarnya. Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan. Proyeksi BPJamsostek, iuran akan kembali normal di Mei 2021. 

Jika program jaminan sosial kecelakaan dan jaminan kematian mendapat relaksasi, iuran jaminan hari tua (JHT) tidak mendapatkan relaksasi pembayaran iuran dari pemerintah.  Alhasil, perusahaan pemberi kerja tetap membayarkan iuran JHT seperti biasanya.

Hanya saja, aneka insentif ini hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli. “Bila ada perusahan yang menunggak, maka perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu tunggakan tersebut untuk mendapatkan manfaat program ini,” ujar dia.

"Di dalam PP ada aturan main, harus melunasi dulu sampai bulan Juli, karena di draftnya akan dimulai pada bulan Agustus ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×