Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendirian toko ritel akan lebih mudah dengan tanpa harus memenuhi tiga syarat.
Sebelumnya pendirian toko ritel harus memenuhi syarat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi. Namun, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) no. 112 tahun 2007 tentang penataan, pembinaan padar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern aturan tersebut ditiadakan.
"Semula harus memenuhi ketiga hal tersebut, tapi dalam revisi Perpres 112/2007 boleh salah satu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Jumat (24/6).
Selain aturan mengenai pendirian toko, beberapa perubahan akan dilakukan dalam revisi Perpres tersebut. Diantaranya, pelaku usaha yang diatur dalam Perpres tersebut wajib untuk melakukan pendaftaran.
Batasan luas beberapa ritel juga akan direvisi. Departemen store yang semula di atas 400 meter persegi (m²) menjadi paling sedikit 200 m², sementara perkulakan semula di atas 5000 m² menjadi paling sedikit 2000 m².
Ritel juga diwajibkan untuk membangun kemitraan dengan toko eceran skala mikro. "Adanya kewajiban bagi pelaku usaha untuk bekerjasama dengan pelaku usaha toko eceran tradisional skala mikro sesuai lokasi usaha," terang Tjahya.
Selain itu, kemitraan pemasok dengan toko swalayan akan diawasi. Pengawasannya akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penambahan ritel modern akan diatur sehingga tidak melanggar persaingan usaha. Penambahan ketentuan terkait batasan kepemilikan gerai atau outlet akan diatur dalam Permendag.
Sementara itu Permendag akan diluncurkan menunggu pengesahan Revisi Perpres. "Saat ini Revisi Perpres sudah dibahas di Setneg," jelas Tjahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News