kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan debt colector tak perlu dimasukkan dalam UU


Jumat, 08 April 2011 / 12:58 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah nelayan berusaha menepihkan kapalnya di Pantai Galesong Kabupaten Takalar, Sulsel, Selasa (15/1).


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi menyatakan, permasalah mengenai debt collector tidak perlu dimasukkan ke dalam Undang Undang, melainkan cukup diatur oleh Bank Indonesia. "Tak perlu pakai UU. Ini kan kewenangan BI," ujar politisi Demokrat itu sebelum memulai sidang rapat paripurna, Nusantara II, Jumat (8/4).

Terkait hal itu, Komisi XI akan meminta BI untuk membuat peraturan soal penagihan dengan menggunakan jasa debt collector dan laporannya diberikan kepada DPR RI.

"Kita harus menindak tegas. Kita mengimbau kepada BI tentang itu. Nanti yang pasti Citibank kita minta berhenti dalam memasarkan kartu kredit dan penggunaan debt collector. Kita minta segera mungkin membuat aturan tentang debt collector," tegasnya.

Saat ditanya lebih detil, Achsanul mengatakan, nanti siang akan ada konferensi pers terkait penghentian seluruh kegiatan pemasaran credit card. "Pokoknya, nanti jam dua abis solat Jumat, kasus ini akan diurai tuntas dan detail. Sebab, visum sudah menjelaskan bahwa ada tindak kekerasan," tutupnya.

Salah satu Tim Perumus (Timus) Meutya Viada Hafid pun membenarkan akan ada pembicaraan dengan media pada pukul 14.00 nanti. "Iya siang ini jam 14.00," ucap Meutya melalui pesan singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×