kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Aturan cuti fakultatif swasta disebut sebagai kemenangan bersama


Senin, 07 Mei 2018 / 15:54 WIB
Aturan cuti fakultatif swasta disebut sebagai kemenangan bersama
ILUSTRASI. Menaker Muhammad Hanif Dhakiri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan cuti fakultatif bagi pihak swasta dinilai menjadi bentuk kemenangan bersama.

"Kalau dilihat ini merupakan keputusan yang win win (sama-sama menang)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin (7/5).

Berdasarkan kebijakan dalam menindak lanjuti Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah memutuskan cuti tambahan bersama tetap sama, yaitu 3 hari pada tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Tapi, cuti bagi pihak swasta bersifat fakultatif, berbentuk kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

"Fakultatif bisa menjadi pilihan menyesuaikan kondisi dan operasional sesuai kesepakatan buruh dan pengusaha sesuai perjanjian kerja," terang Hanif.

Hal tersebut dinilai dapat menjadi jawaban dari permintaan industri. Industri diungkapkan Hanif dapat menyesuaikan diri produksi.

Selain pengusaha, pemerintah pun diuntungkan dengan adaya cuti tambahan. Hanif bilang meski ruas jalan bertambah, namun pengguna mobil pun terus bertambah sehingga perlu dilakukan rekayasa lalu lintas.

Meski begitu, Hanif bilang pengusaha perlu memperhatikan peraturan ketenagakerjaan. Hanif bilang buruh yang masuk kerja perlu dibayar dengan upah biasa dan tidak terpotong cutinya.

Selain itu, perusahaan pun diungkapkan Hanif harus tetap memberikan tunjangan hari raya (THR). "Aturan mengenai THR tetap, 7 hari sebelum lebaran," jelas Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×