kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Pembatasan Tar-Nikotin Berisiko Tekan Produksi Rokok Legal hingga Petani


Minggu, 20 September 2026 / 16:00 WIB
Pembatasan Tar-Nikotin Berisiko Tekan Produksi Rokok Legal hingga Petani
ILUSTRASI. Target produksi tembakau di Kabupaten Sumedang (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembatasan kadar tar dan nikotin serta bahan tambahan atau varian rasa pada produk tembakau dinilai tidak hanya berdampak pada karakteristik produk rokok. 

Kebijakan tersebut berpotensi merembet ke seluruh rantai industri hasil tembakau (IHT), mulai dari produksi legal, kebutuhan bahan baku, petani tembakau, hingga penyerapan tenaga kerja.

Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Prof. Candra Fajri Ananda mengatakan perubahan karakteristik produk dapat mendorong produsen melakukan reformulasi.

Penyesuaian itu kemudian berpotensi mengubah pilihan konsumen, pola konsumsi, serta skala produksi rokok legal.

Baca Juga: Kemenperin Tolak Batas Tar & Nikotin Baru, Khawatir Industri Kretek Tertekan

“Dampaknya merembet dari produksi legal hingga petani dan tenaga kerja,” kata Candra dalam focus group discussion bertajuk Menakar Efek Pembatasan Tar-Nikotin dan Varian Rasa terhadap Rantai Industri Hasil Tembakau di Daerah, di Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026).

Menurut kajian PPKE FEB UB, pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi membuat sekitar 8.500-23.700 ton tembakau tidak terserap. Kondisi tersebut dapat menekan pendapatan petani hingga sekitar Rp115,5 miliar-Rp322 miliar.

Dampaknya juga berpotensi dirasakan tenaga kerja. Kebijakan tersebut diperkirakan memengaruhi sekitar 81.880-228.390 petani serta 128.820-220.840 tenaga kerja melalui penurunan aktivitas produksi dan kebutuhan bahan baku.

Sementara itu, pembatasan varian rasa berpotensi memberikan tekanan yang lebih besar terhadap rantai pasok IHT.

Jumlah tembakau yang tidak terserap diperkirakan mencapai 10.995-53.396 ton, dengan potensi penurunan pendapatan petani sekitar Rp149,4 miliar-Rp725,2 miliar.

Kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi sekitar 105.880-513.940 petani dan 243.900-1.184.600 tenaga kerja ekuivalen.

Baca Juga: Aturan Baru Tembakau Berisiko Tekan Produksi dan Penerimaan Negara Rp 52,8 Triliun

Candra menyebut penurunan produksi legal juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).

Pada skenario pembatasan tar dan nikotin, penerimaan CHT diperkirakan turun sekitar Rp4,48 triliun-Rp5,29 triliun dari baseline 2023 sebesar Rp213,48 triliun.

Adapun pembatasan varian rasa diperkirakan dapat menekan penerimaan CHT sekitar Rp9,88 triliun-Rp47,71 triliun, tergantung skenario dampaknya terhadap produksi dan konsumsi.

Selain menekan produksi legal, perubahan pola konsumsi juga berpotensi mendorong konsumen beralih ke produk yang lebih murah atau rokok ilegal. Peralihan tersebut pada akhirnya dapat mengurangi basis produksi yang menjadi sumber penerimaan cukai.

Di sisi industri, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu menilai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pembatasan rasa, bahan tambahan dan kadar nikotin perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri.

Menurut Willem, kebijakan pengendalian produk tembakau perlu melihat dampaknya secara menyeluruh, termasuk terhadap petani, tenaga kerja, industri dan penerimaan negara.

Baca Juga: Batas Produksi Rokok Murah Mau Dinaikkan, Penerimaan Cukai Susut Dikhawatirkan Susut

Ia juga menilai pembatasan tersebut berisiko mendorong konsumen melakukan downtrading, yakni beralih ke produk rokok yang lebih murah, termasuk produk ilegal.

Dengan demikian, perubahan aturan nonfiskal di sektor tembakau tidak hanya menjadi persoalan karakteristik produk.

Penyesuaian industri terhadap aturan tersebut berpotensi memengaruhi mata rantai IHT dari hulu hingga hilir, termasuk serapan tembakau, produksi rokok legal, tenaga kerja dan penerimaan CHT.


Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7884936/tar-dan-nikotin-dibatasi-penerimaan-cukai-berpotensi-susut-hingga-rp477-triliun?page=all&s=paging_new#goog_rewarded. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×