kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.174.000   10.000   0,46%
  • USD/IDR 16.725   32,00   0,19%
  • IDX 8.127   1,36   0,02%
  • KOMPAS100 1.130   -0,26   -0,02%
  • LQ45 809   -1,81   -0,22%
  • ISSI 283   0,94   0,33%
  • IDX30 425   -0,23   -0,05%
  • IDXHIDIV20 486   -3,35   -0,69%
  • IDX80 124   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 133   -0,20   -0,15%
  • IDXQ30 134   -0,98   -0,73%

Wamenaker Sebut SE Penghapusan Syarat Usia Lowongan Kerja Bakal Selesai Minggu Depan


Senin, 26 Mei 2025 / 15:42 WIB
Wamenaker Sebut SE Penghapusan Syarat Usia Lowongan Kerja Bakal Selesai Minggu Depan
ILUSTRASI. Job Fair Nasional-Pencari kerja memadati halaman kantor Kementerian Ketenagakejaan saat Job Fair Nasional Seri 1 tahun 2025 di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana menghapus batasan usia sebagai salah satu syarat perekrutan kerja.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Batasan usia masih menjadi tembok besar bagi banyak pencari kerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana menghapus batasan usia sebagai salah satu syarat perekrutan kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mengatakan bahwa proses pembahasan penghapusan syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan ini kini sudah melalui tahap pembahasan.

Adapun, Immanuel atau yang juga akrab disapa Noel mengatakan bahwa wacana penghapusan syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan ini bakal dituangkan dalam sebuah Surat Edaran (SE). Yang mana, ia menarget akan segera selesai minggu depan.

Baca Juga: Perbanyak Bursa Lowongan Kerja, Kemnaker akan Gandeng Industri dan Pemda

“Untuk sementara SE dulu. Sudah (ada pembahasan). Mungkin (selesai) minggu depan. Secepatnya,” terang Immanuel kepada Kontan.co.id, Senin (26/5).

Selain itu, syarat good looking alias berpenampilan menarik hingga status perkawinan nantinya juga bakal dilarang untuk syarat di perekrutan kerja.

Sebelumnya, banyak masyarakat menilai batas usia maksimal, syarat good looking, dan status perkawinan di lowongan pekerjaan merupakan hambatan yang cenderung diskriminatif dalam penyerapan tenaga kerja. 

Baca Juga: Lowongan Kerja di Negara Lain Makin Terbuka Lebar

Langkah ini menjadi lanjutkan dari yang telah dilakukan Kemenaker sebelumnya yang sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 soal larangan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribasi milik karyawan oleh perusahaan, yang telah diterbitkan pada Selasa (20/5) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×