kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Aturan baru Kemenhub: Sepeda gunung dan balap tak wajib pakai sepatbor


Selasa, 22 September 2020 / 04:30 WIB
Aturan baru Kemenhub: Sepeda gunung dan balap tak wajib pakai sepatbor


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para peseda, ini informasi penting untuk kalian. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam beleid tersebut salah satunya diatur soal penggunaan sepatbor di sepeda. Namun, tak semua sepeda diwajibkan menggunakan sepatbor.

“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun sepatbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk sepatbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).

Selain mengatur masalah persyaratan keselamatan, aturan ini juga mengatur soal fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum bagi sepeda. Budi pun berharap aturan ini segera bisa diimplementasikan hingga ke seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gowes tidak bisa sembarangan lagi ya, ini larangan yang wajib dipatuhi pesepeda

“Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya, ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya meminta kantor-kantor dan pusat perbelanjaan segera menyediakan fasilitas parkir sepeda yang mudah dijangkau.

Baca Juga: Aturan soal pesepeda terbit, ini persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi

“Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang, tapi juga alat untuk parkir sepedanya. Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Sepeda Gunung dan Balap Tak Wajib Pakai Sepatbor"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Selanjutnya: Aturan sepeda, ini perlengkapan yang wajib ada di sepeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×