kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 23 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%

Aturan baru, insentif tenaga kesehatan akan langsung dikirim ke rekening pribadi


Sabtu, 03 April 2021 / 20:34 WIB
Aturan baru, insentif tenaga kesehatan akan langsung dikirim ke rekening pribadi
ILUSTRASI. Petugas kesehatan Rumah Sakit COVID-19 Wisma Atlet. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru soal pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Lewat aturan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/4239/2021, pembayaran insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. 

"Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) agar bisa dibayarkan langsung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kirana Pritasari, dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021). 

Kirana mengatakan, mekanisme pembayaran insentif secara langsung ini untuk menghindari kekhawatiran soal potensi adanya pungutan atau pemotongan. Berikutnya, untuk mempermudah monitor jika terjadi keterlambatan pemberian insentif. "Karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut," ucap dia.  

Baca Juga: Anggaran penangaan virus corona hingga vaksinasi setara biaya 4 kali pembanguan MRT

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, penerima insentif harus tenaga kerja yang berasal dari fasilitas kesehatan. Besaran insentif bagi tenaga kesehatan pun akan berbeda-beda, tergantung wilayah tempat mereka bekerja.  

Kirana menyebut, semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, insentif yang diberikan semakin optimal. "Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19," ujar Kirana. 

Ia pun mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan. Menurut Kirana, tunggakan pemberian insentif di tahun 2020 saat ini sedang dalam proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Kemenkes, Insentif Tenaga Kesehatan Langsung Dikirim ke Rekening Pribadi"

Selanjutnya: Pertahankan anggaran, pemerintah bertahankan insentif tenaga kesehatan di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×