kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Atthiyah Laila besuk Anas di Rutan KPK


Kamis, 13 Maret 2014 / 10:52 WIB
Atthiyah Laila besuk Anas di Rutan KPK
ILUSTRASI. Spesifikasi dan Harga HP OPPO A17 Indonesia


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dengan mengenakan kerudung merah tua, Atthiyah Laila, istri dari tersangka perkara penerimaan gratifikasi di Pusdiklat Olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum hari ini (13/3) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membesuk suaminya.

Seorang diri mendatangi KPK, Atthiyah Laila terlihat langsung menuju ruang tahanan KPK yang berposisi di belakang Gedung KPK. Atthiyah berjalan cepat dan tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan.

Saat ini status suami Atthiyah tak hanya sebagai tersangka kasus Hambalang, tetapi juga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti mobil Harrier.

Adapun saat ini Anas Urbaningrum telah dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Tak hanya itu, Anas turut disambit dengan pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×