kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Atthiyah Laila besuk Anas di Rutan KPK


Kamis, 13 Maret 2014 / 10:52 WIB
Atthiyah Laila besuk Anas di Rutan KPK
ILUSTRASI. Spesifikasi dan Harga HP OPPO A17 Indonesia


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dengan mengenakan kerudung merah tua, Atthiyah Laila, istri dari tersangka perkara penerimaan gratifikasi di Pusdiklat Olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum hari ini (13/3) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membesuk suaminya.

Seorang diri mendatangi KPK, Atthiyah Laila terlihat langsung menuju ruang tahanan KPK yang berposisi di belakang Gedung KPK. Atthiyah berjalan cepat dan tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan.

Saat ini status suami Atthiyah tak hanya sebagai tersangka kasus Hambalang, tetapi juga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti mobil Harrier.

Adapun saat ini Anas Urbaningrum telah dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Tak hanya itu, Anas turut disambit dengan pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×