kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Atasi Pembebasan Lahan, Pemerintah Bikin UU


Kamis, 22 Juli 2010 / 13:45 WIB
Atasi Pembebasan Lahan, Pemerintah Bikin UU


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah mempercepat pembuatan Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan untuk mengatasi kendala pembebasan lahan. Sebab, pembebasan lahan masih menjadi momok bagi proyek infrastruktur.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pembebasan lahan masih menjadi masalah klasik. Karena itu, dia mengatakan salah satu caranya adalah dengan menerbitkan undang-undang. "Kami dekati dengan membuat undang-undang karena belum ada sampai saat ini," ucap Hatta usai memimpin rapat kordinasi mengenai infrastruktur di kantornya,Kamis (22/7).

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menambahkan, tanpa undang-undang itu, proyek-proyek infrastruktur akan berjalan lamban. "Semua memang akan berjalan tapi yah pelan saja,” katanya.

Kementerian Pekerjaan Umum memperkirakan nilai pembangunan proyek jalan tol akan mencapai Rp 140 triliun hingga lima tahun hingga lima tahun kedepan. Sementara, alokasi anggaran pada tahun ini di Kementerian Pekerjaan Umum sendiri hanya Rp 34,5 triliun. Karena itu, Djoko berharap undang-undang ini bisa mengatasi hambatan klasik itu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, upaya percepatan pembuatan UU tersebut tidak terlepas dari adanya pertemuan konsultasi antara Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pertemuan itu disepakati soal perlunya Undang-Undang Pembebasan Lahan untuk kepentingan umum.

“Harus digarisbawahi, tidak mungkin kalau membangun pelabuhan yang strategis terus 95% tanahnya sudah bebas 5% belum dan akhirnya pelabuhan tidak bisa terbentuk. Jadi pasti ada undang-undang yang diperlukan dan mesti dihormati oleh semua pihak,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×