Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto
BELITUNG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merevisi aturan pajak terkait pemegang saham pengendali perusahaan atau controlled foreign companies (CFC). Perbaikan aturan dilakukan agar perusahaan-perusahaan tidak melakukan penghindaran pajak antar negara, seperti ditunjukkan oleh dokumen Panama Papers.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, agenda perbaikan peraturan perpajakan CFC masuk dalam target jangka pendek reformasi perpajakan yang ditargetkan selesai tahun ini. Semoga satu bulan ini bisa settle, katanya, Senin (18/4).
Aturan terkait CFC yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2008. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang menetapkan saat diperolehnya deemed dividend. Deemed dividend bisa diartikan sebagai pajak penghasilan atas laba perusahaan dari penyertaan modal perusahaan di luar negeri.
Di PMK tadi juga mengatur syarat penyertaan modal minimal 50% dari satu atau lebih wajib pajak (WP) dalam negeri. Menurut Suryo, secara prinsip pemerintah ingin supaya peraturan terkait CFC dibuat lebih adil.
Pasalnya, pemerintah melihat bahwa WP Indonesia selama ini berinvestasi di beberapa negara, tetapi dividen tidak terdistribusi ke Indonesia. Juga tidak dideklarasikan. Inilah yang menjadi sorotan pemerintah.
Yang akan kami akan ubah adalah kapan Anda dianggap menerima dividen? Di titik mana kami akan mengatakan bahwa WP ini dianggap memiliki dividen di suatu periode tertentu, ujarnya.
Dalam PMK 256, pemerintah menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri, selain yang menjual sahamnya di bursa efek, adalah pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh badan usaha untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Atau, pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri itu tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT PPh. Nah, dividen itu wajib dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan di tahun pajak saat dividen diperoleh.
Selain perubahan waktu, Suryo bilang, pemerintah juga akan memperjelas definisi CFC. Sebab definisi CFC dalam undang-undang (UU) memang belum ada.
CFC akan didefinisikan dalam revisi peraturan yang sedang disusun Jadi, CFC adalah perusahaan luar negeri yang bisa dikontrol (oleh WP Indonesia). Ini kita definisikan, tetapi secara prinsip adalah bagaimana kita mengatakan bahwa ini foreign company adalah di bawah kontrol Anda, di mana pun juga, jelasnya
Di UU PPh Pasal 18 ayat (2) hanya diatur besarnya penyertaan modal WP dalam negeri paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Sementara di negara lainnya, besarnya penyertaan modal paling rendah 10%.
Di UU dan PMK, wajib kepemilikannya 50%. Ini akan kami regulate, sebab banyak orang Indonesia yang kepemilikannya di bawah itu. By rule memang 50%, tapi nanti kami relaksasi. Kami diskusikan di UU PPh, karena orang luar mengatakan 10% bisa kontrol, jelas Suryo.
Jangka pendek, hal pertama yang bisa dilakukan adalah diskresi dari sisi waktu. Kedua, 50% itu seperti apa sih, nanti ada penjabaran detilnya. Jangan sekarang. Kami harus membandingkan dengan beberapa negara, ujarnya.
Peneliti pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, agar ketentuan CFC bisa efektif mencegah skema pengalihan pajak, ada enam hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya memperjelas kriteria CFC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News