Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi peserta seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama akan diubah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengadakan rapat dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (5/10/2021).
Rapat tersebut membahas rencana perubahan ambang batas nilai kelulusan untuk seleksi PPPK guru.
”(Untuk hasil rapat), WA (Whatsapp) Kepala BKN saja yang rapat dengan Kemendikbud,” ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.id, Rabu (6/10/2021).
Perlu diketahui, pengubahan ambang batas ujian seleksi PPPK guru ini dilakukan lantaran pemerintah mendengarkan aspirasi guru.
Baca Juga: BKN: Siapa pun tak bisa bantu kelulusan tes CPNS
Sebelumnya, muncul desakan terutama dari Komisi X DPR agar pemerintah memberikan afirmasi dalam seleksi PPPK guru. Desakan itu didasari sebagian besar calon PPPK guru yang mengikuti seleksi tahap pertama ternyata tidak mampu mencapai ambang batas nilai yang disyaratkan dalam ujian kompetensi teknis.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, rapat kemarin menyepakati perubahan dengan afirmasi dalam seleksi PPPK guru.
Yang dimaksud perubahan dengan afirmasi ini adalah penyesuaian ambang batas nilai. Keputusan ini akan disampaikan kepada publik pada Jumat (8/10/2021).
”Melalui Kepmenpan (Keputusan Menpan RB) selaku ketua pansel (panitia seleksi) nasional, dilakukan penyesuaian passing grade untuk mengakomodasi aspirasi guru,” kata Bima.
Baca Juga: Ini jadwal dan link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1