Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Mulanya Erick menjelaskan, pentingnya menjaga kesehatan mental atau mental health para karyawan. Terlebih, 70 persen generasi muda saat ini memiliki permasalahan kesehatan mental.
Maka dari itu, dirinya menerapkan sistem di Kementerian BUMN di mana pegawai yang sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu pekan, bisa mengambil libur hari Jumat sehingga total libur menjadi 3 hari.
Ia berharap, konsep ini bisa diterapkan juga di BUMN-BUMN. Meski begitu, Erick menekankan, skema ini bukan berarti mendorong karyawan untuk malas karena mendapatkan libur lebih banyak.
Lantaran, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya.
Baca Juga: Seleksi Calon ASN 2024 Segera Dibuka, Pemerintah Buka Lowongan 1.643 Formasi di IKN
"Kita dorong ini, bukan berarti kita mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur yah," kata dia.
"Kalau sudah bekerja lebih 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya menjadi alternatif untuk libur," lanjut Erick.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian BUMN Akan Terapkan Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News