Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bikin paspor kini bisa dilakukan di lingkungan perumahan atau pekantoran. Ini berkat kehadiran layanan Eazy Passport yang digagas oleh Dijen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Belum lama ini, Kantor Imigrasi Kelas Bekasi menggelar layanan paspor kolektif akhir pekan kemarin. Terdapat dua ribu pemohon paspor kolektif yang diselenggarakan di Distrik 1 Meikarta Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Berthi Mustika mengatakan pelayanan paspor kolektif bertajuk “Eazy Passport” merupakan program dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan pelayanan kepada warga masyarakat.
“Kantor Imigrasi Bekasi bekerja sama dengan Manjemen Lippo Cikarang membuka pelayanan paspor kolektif bagi warga masyarakat yang tinggal di Meikarta sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Kami yang akan mendatangi warga secara langsung,”jelas Berthi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Baca Juga: Cara Bayar Paspor Online melalui Internet dan Mobile Banking BRI, BCA, hingga BNI
Di lokasi Meikarta tersebut, Berthi berujar bahwa pihak Kantor Imigrasi Bekasi melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena kedaluarsa. Jenis paspor yang disediakan yaitu paspor biasa 48 halaman dengan biaya Rp 350 ribu dan paspor elektronik 48 halaman seharga Rp 650 ribu.
Berthi mengungkapkan bahwa pelayanan paspor kolektif Eazy Passport menjadi sarana bagi Ditjen Imigrasi untuk mendekatkan pelayanan dengan menjangkau komunitas masyarakat yang membutuhkan paspor.
Eazy passport bisa melayani komunitas, organisasi masyarakat, perkantoran, hingga perumahan. Kuota pemohon yang ditetapkan untuk pelayanan kolektif yaitu minimal 30 orang pemohon per hari di setiap lokasinya.
“Caranya pun dibuat mudah yaitu perwakilan pemohon cukup datang dengan membawa berkas persyaratan para pemohon. Permohonan bisa diajukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Nantinya petugas akan datang ke lokasi yang diinginkan untuk melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari) dengan pemohon secara langsung,“ tutur Berthi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News