kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Asuransi Jiwa Nusantara pailit


Rabu, 25 November 2015 / 14:54 WIB
Asuransi Jiwa Nusantara pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Permohonan pailit yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Itu berarti, AJN resmi berstatus pailit.

Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (24/11), Ketua Majelis Hakim Mas'ud menilai OJK mampu membuktikan utang AJN. "Mengadili mengabulkan permohonan pailit pemohon dan menyatakan termohon pailit dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan asuransi tersebut tidak pernah hadir meski sudah dipanggil oleh pengadilan. Pemanggilan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui pengumuman yang dipasang di media massa. Dengan tidak hadir, AJN kehilangan kesempatan untuk membela dirinya di persidangan.

Atas dikabulkannya permohonan pailit itu, majelis hakim juga mengangkat Baslin Sinaga sebagai hakim pengawas yang bertugas mengawasi proses kepailitan.

Kuasa hukum OJK Mufli Asmawijaya menyambut baik keputusan tersebut. “Ini masih awal, kurator masih harus kerja keras untuk melakukan pemberesan aset,” ujar dia. OJK juga belum mengetahui nilai aset yang dimiliki oleh AJN. Pasalnya, sejak perusahaan asuransi tersebut dicabut izinnya, OJK tidak lagi menerima laporan keuangan.

Izin usaha AJN telah dicabut OJK sebagai regulator industri asuransi pada 2013. Penyebab pencabutan izin adalah kondisi keuangan perusahaan tidak sehat. OJK juga memberi waktu ke perusahaan untuk memperbaiki keadaan, namun tidak berhasil.

Setelah izinnya dicabut, ternyata AJN tidak kunjung melakukan likuidasi. Padahal, dalam surat pencabutan izin usaha, OJK juga memerintahkan perusahaan untuk melakukan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi. Tapi lagi-lagi, perusahaan mengacuhkan OJK.

Sampai izin usahanya dicabut, saham mayoritas perusahaan ini dimiliki oleh PT Rajawali Investment dengan porsi 88,29%, diikuti PT Asuransi Bangun Askrida 5,38%.

Sebelumnya, Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, per akhir Desember 2012, AJN mengakui memiliki utang klaim senilai Rp 56 miliar kepada sekitar 30.000 tertanggung dan pemegang polis.

Saat ini, dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah utang klaim yang belum dibayar sebab belum melakukan verifikasi lebih lanjut.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×