kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Tak hadir, gugatan kepailitan AJN tetap diproses


Selasa, 10 November 2015 / 16:43 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Proses kepailitan Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) tetap dilanjutkan meski pihak terkait kembali tak hadir dalam persidangan.

Padahal Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memanggil pihak AJN secara resmi.

Adapun pemanggilan tersebut telah dilayangkan sebanyak dua kali yakni melalui pemanggilan lewat pengadilan dan surat kabar.

"Karena kita sudah memberikan kesempatan bagi termohon (AJN) dan mereka tak kunjung hadir maka kita lanjutkan saja proses persidangan ini," ungkap ketua majelis hakim Mas'ud dalam persidangan, Selasa (10/11).

Persidangan tersebut pun dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Dalam pembuktiannya, pihak OJK juga turut menghadirkan tiga pemegang polis.

Mereka adalah Mega Karsa Mandiri, Mitra Sejahtera Lestari dan PT Bina Sentra Purna.

Mega Karsa Mandiri dan Mitra Sejahtera Lestari merupakan bank perkreditan rakyat (BPR).

Ditemui seusai persidangan perwakilan dari OJK Mufli Asmawijaya mengatakan kehadiran ketiga pemegang polis tersebut dijadikan sebagai bukti kalau adanya kreditur lain.

Namun, ia tak mengatakan berapa nilai tagihan dari ketiga perusahaan itu.

"Total pemegang polis di AJN hampir mencapai 2 juta yang terdiri baik dari perorangan ataupun perkumpulan," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (10/11).

Kemudian ditanya terkait ketidak hadirannya AJN, Mufli tak terlalu mengkhawatirkannya.

"Yang jelas ketidak hadirannya AJN di persidangan membuat pihaknya kehilangan hak untuk membela diri, yang penting proses tetap berjalan dan kita serahkan hasilnya kepada majelis" tambahnya.

Sekadar informasi, permohonan pailit ini dilayangkan OJK lantaran AJN tak kunjung melikuidasi pasca pencabutan izin 2013 lalu.

Padahal likuiditas tersebut dibutuhkan untuk membayar seluruh utang klaim kepada pemegang polis.

Berdasarkan catatan OJK, setidaknya hingga Desember 2012 AJN memiliki utang klaim sebesar Rp 56 miliar kepada 30.000 tertanggung dan pemegang polis.

Adapun proses kepailitan masih terus berlanjut dan persidangan akan diadakan kembali pada pekan depan (17/11) dengan agenda pembuktian tambahan dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×