kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Asuransi Harta Aman Pratama dihukum Rp 547 juta


Selasa, 25 November 2014 / 10:07 WIB
Asuransi Harta Aman Pratama dihukum Rp 547 juta
ILUSTRASI. Promo Natasha Jumat Berkah Periode Juni 2023.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menghukum PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) membayar Rp 547,2 juta kepada nasabahnya, yakni PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS).

Majelis Hakim menilai, AHAP wanprestasi terhadap CHIS. Putusan itu telah dibacakan pada 8 Oktober 2014, yang salinan putusannya diperoleh kuasa hukum CHIS, Senin (24/11).
CHIS adalah perusahaan penyedia dan pengelolaan rumah pendidikan di Bali.  CHIS menggugat AHAP karena dinilai telah wanprestasi atau ingkar janji yang menyebabkan CHIS merugi Rp 2,9 miliar. Sengketa bermula ketika CHIS pada tahun 2006 mengasuransikan gedung sekolah miliknya seluas 3,372 meter persegi (m2) kepada AHAP.

Kuasa hukum CHIS Edward L. Likadja bilang, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Iim Nurohim memutuskan, nilai kerugian akibat gempa bumi Rp 1,41 miliar, dikurangi biaya mengatasi lendutan atau lekukan akibat gempa Rp 706,5 juta. Lalu, dikurangi risiko sendiri sebesar Rp 162,5 juta. Jadi, total yang harus dibayar AHAP kepada CHIS sebesar Rp  547,2 juta.

Menurut Iim, kerugian tersebut adalah tanggung jawab AHAP kepada CHIS. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Ketua majelis hakim Iim, dalam berkas salinan putusannya.

Kuasa hukum AHAP Jamaluddin Lamanda menilai,  vonis sebesar Rp 547 juta tidak jelas perhitungannya. "Kami akan mengajukan banding atas putusan itu setelah nanti memperoleh berkas putusannya," kata Jamaluddin.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×