kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Asuransi Harta Aman Pratama digugat pemegang polis


Rabu, 20 Agustus 2014 / 12:52 WIB
Asuransi Harta Aman Pratama digugat pemegang polis
ILUSTRASI. Kemenkeu telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) menggugat PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait klaim gempa bumi diajukan CHIS untuk klaim asuransi senilai Rp 2,9 miliar.

Sutjianta, Sekretaris Perusahaan AHAP dalam keterbukaan informasinya mengungkapkan bahwa saat ini proses pengadilan sudah berjalan dan dalam tahap menghadirkan saksi-saksi.

Menurut Sutjianta, perseroan menjunjung tinggi prinsip yang berlaku dalam asuransi untuk mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi sebagaimana tercantum dalam polis. Tetapi, berdasarkan penilai kerugian (adjuster) yang bekerja sama dengan Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (LEMTEK UI) terdapat penyimpangan struktur bangunan.

Hasil verifikasi LEMTEK UI melansir, penyimpangan struktur bangunan yang lebih rendah, termasuk penambahan jumlah lantai dibandingkan dengan perizinan (Izin Mendirikan Bangunan) yang terdaftar, yakni dari tiga lantai menjadi empat lantai. Sehingga, kesimpulannya, sebagian kerusakan bukan akibat gempa bumi, melainkan juga pengaruh beban tetap gravitasi.

Hal ini membuat tuntutan yang dilakukan CHIS dengan perhitungan AHAP berdasarkan rekomendasi adjuster menjadi berbeda. Akibat penolakan memenuhi tuntutan CHIS ini yang kemudian membawa AHAP ke meja hijau.

“Kalau pun, pengadilan mengabulkan gugatan CHIS, hal ini tidak akan berdampak besar pada perseroan,” ujar Sutjianta.

Sebab, ia menambahkan, net retensi yang ditanggung AHAP atas klaim CHIS tersebut hanya berkisar 14%. Sedangkan, 86% sisanya direasuransikan ke perusahaan reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×